Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi : a. pengkajian; b. perencanaan; c. perancangan; d. pengawasan; dan/atau e. manajemen penyelenggaraan konstruksi. (2) Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi : a. survei; b. pengujian teknis; dan/atau c. analisis.
Koreksi Anda