Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. bangunan gedung; dan b. bangunan sipil.
Koreksi Anda
Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. bangunan gedung; dan b. bangunan sipil.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran