Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi: a. bangunan gedung; dan b. bangunan sipil. (2) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ayat (1) huruf b antara lain: a. instalasi; b. konstruksi khusus; c. konstruksi prapabrikasi; d. penyelesaian bangunan; dan e. penyewaan peralatan.
Koreksi Anda