Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi:
a. bangunan gedung; dan
b. bangunan sipil.
(2) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ayat
(1) huruf b antara lain:
a. instalasi;
b. konstruksi khusus;
c. konstruksi prapabrikasi;
d. penyelesaian bangunan; dan
e. penyewaan peralatan.
Koreksi Anda
