Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Kelompok tani berhak:
a. mendapat pembinaan langsung maupun tidak langsung dari Pemerintah Daerah melalui perangkat Daerah/instansi terkait, dan/atau dari lembaga tani hierarki di atasnya;
b. mendapat kemudahan akses informasi dan sarana produksi pertanian;
c. mendapat perlindungan hukum dan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
d. menentukan sendiri secara terorganisir dalam pemanfaatan dan penggunaan hasil sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
