Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai fungsi dan tugas Kelompok Tani dan Gapoktan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap fungsi dan tugas Kelembagaan Petani lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
Koreksi Anda
