Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asosiasi Komoditas Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dapat berkedudukan di kecamatan.
Koreksi Anda