Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asosiasi komoditas pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c merupakan lembaga independen nirlaba yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani. (2) Petani dalam mengembangkan asosiasinya dapat mengikutsertakan Pelaku Usaha, pakar, dan/atau tokoh masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan Petani.
Koreksi Anda