Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a dibentuk oleh dari dan untuk petani. (2) Kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan, lokasi, dan komoditas yang diusahakan, untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. (3) Pembentukan Kelompok Tani memperhatikan lembaga-lembaga petani yang sudah ada dan keterlibatan petani perempuan. (4) Kelompok Tani dapat berstatus sebagai badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Kelompok tani diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda