Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk dan/ atau alat dan mesin pertanian yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerah. (2) Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat kualitas dan tepat jumlah.
Koreksi Anda