Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan strategi perlindungan petani, Pemerintah Daerah bertanggungjawab membangun ketersediaan prasarana produksi pertanian di Daerah. (2) Prasarana pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : e. jalan usaha tani, jalan produksi; dan f. bendungan, dam, jaringan irigasi, dan embung sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda