Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan persyaratan sederhana dan prosedur cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda