Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah wajib menugaskan Lembaga Pembiayaan Pemerintah Daerah untuk melayani Petani dan/atau badan usaha milik Petani memperoleh pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangaan.
Koreksi Anda