Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c, sekurang-kurangnya memuat :
a. sarana produksi pertanian;
b. harga komoditas pertanian;
c. peluang dan tantangan pasar;
d. prakiraan iklim, dan ledakan organisme pengganggu tumbuhan dan/atau wabah penyakit hewan menular
e. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
f. pemberian bantuan modal; dan
g. ketersediaan lahan pertanian.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus akurat serta dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh petani pelaku usaha, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
