Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c, sekurang-kurangnya memuat : a. sarana produksi pertanian; b. harga komoditas pertanian; c. peluang dan tantangan pasar; d. prakiraan iklim, dan ledakan organisme pengganggu tumbuhan dan/atau wabah penyakit hewan menular e. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan f. pemberian bantuan modal; dan g. ketersediaan lahan pertanian. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus akurat serta dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh petani pelaku usaha, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda