Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan promosi dan sosialisasi pentingnya mengkonsumsi komoditas pertanian hasil produksi dari Daerah.
Koreksi Anda