Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku pasar modern di Daerah wajib mengutamakan penjualan komoditas hasil pertanian Daerah dengan syarat : a. komoditas pertanian yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu; dan b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk memenuhi standar mutu Komoditas Pertanian.
Koreksi Anda