Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Pelaku pasar modern di Daerah wajib mengutamakan penjualan komoditas hasil pertanian Daerah dengan syarat :
a. komoditas pertanian yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu; dan
b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk memenuhi standar mutu Komoditas Pertanian.
Koreksi Anda
