Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan pendidikan dan pelatihan kepada petani di Daerah. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. pengembangan program pelatihan dan pemagangan bagi kelompok tani di Daerah; b. pemberian beasiswa bagi petani untuk mendapatkan pendidikan di bidang pertanian; dan c. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang agribisnis. (3) Petani yang sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pendidikan dan pelatihan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda