Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan/atau instansi terkait lainnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam pemberdayaan petani di Daerah.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk melaksanakan strategi pemberdayaan petani di Daerah.
Koreksi Anda
