Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diberikan kepada Petani di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Petani dilarang menyalahgunakan bantuan dan subsidi yang diterimanya untuk kepentingan di luar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda