Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian. (2) Asuransi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat : a. bencana alam; b. serangan organisme penggangu tumbuhan; c. wabah penyakit hewan menular; d. dampak perubahan iklim.
Koreksi Anda