Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan jaminan kepada petani berupa penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi di Daerah.
(2) Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menghapuskan berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
