Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan jaminan kepada petani berupa penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi di Daerah. (2) Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menghapuskan berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda