Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan petani di Daerah dilakukan melalui penentuan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Perlindungan petani di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan huruf g diberikan kepada :
a. Petani yang lahannya berada dalam Kawasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah;
b. Petani penggarap dan buruh tani yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
c. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare;
d. petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perlindungan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dan huruf f diberikan kepada Petani.
Koreksi Anda
