Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Petani yang menyalahgunakan Bantuan dan Subsidi yang diterimanya untuk kepentingan di luar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda
