Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan : a. daya dukung sumber daya alam lingkungan; b. kebutuhan sarana dan prasarana; c. kebutuhan teknis, ekonomis, kelembagaan, dan budaya setempat; d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; e. tingkat pertumbuhan ekonomi; dan f. jumlah petani.
Koreksi Anda