Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah bertujuan untuk :
a. meningkatkan kesejahteraan petani;
b. meningkatkan produktifitas usaha tani;
c. memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktifitas pertanian; dan
d. meningkatkan efektifitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah.
Koreksi Anda
