Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas adalah : a. Warga Negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. sehat jasmani dan rohani; e. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; f. berpendidikan minimal sarjana atau yang setara; g. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; h. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik; i. tidak terikat baik langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; j. tidak memiliki jabatan rangkap; dan k. bukan anggota partai politik.
Koreksi Anda