Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati atas usul DPRD, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat. (2) Masa kerja Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
Koreksi Anda