Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Teks Saat Ini
Stasiun penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyiaran radio publik sesuai dengan kebijakan umum ataupun khusus yang ditetapkan oleh dewan direksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
