Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Stasiun penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyiaran radio publik sesuai dengan kebijakan umum ataupun khusus yang ditetapkan oleh dewan direksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda