Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota dewan pengawas sebanyak 3 (tiga) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan rapat anggota dewan pengawas. (2) Dewan pengawas terdiri atas unsur: a. LPPL Radio Suara Rengganis; b. Masyarakat; dan c. Pemerintah Daerah. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas dibantu oleh sekretariat yang secara administratif berada di bawah dewan direksi. (4) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan pengawasan, Dewan Pengawas bertanggungjawab kepada Bupati.
Koreksi Anda