Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas mempunyai tugas sesuai ketentuan, yaitu: a. MENETAPKAN kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan rencana tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran; b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja, dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran; c. melakukan uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap calon anggota dewan direksi; d. mengangkat dan memberhentikan dewan direksi; dan e. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
Koreksi Anda