Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Teks Saat Ini
Organ LPPL Radio Suara Rengganis terdiri atas :
a. Dewan Pengawas;
b. Dewan Direksi;
c. Stasiun penyiaran; dan
d. Satuan Pengawas Internal.
Koreksi Anda
