Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPPL Radio Suara Rengganis menyelenggarakan kegiatan penyiaran lokal di Daerah. (2) Untuk menunjang peningkatan kualitas operasioanal penyiaran, LPPL Radio Suara Rengganis dapat menyelenggarakan kegiatan siaran iklan dan usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Koreksi Anda