Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPPL Radio Suara Rengganis mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta pelestari budaya bangsa, serta mendukung koordinasi dan/atau kemitraan antar lembaga penyiaran di Daerah, media massa, dan pemangku kepentingan dengan senantiasa berorientasi pada kepentingan seluruh lapisan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda