Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Teks Saat Ini
LPPL Radio Suara Rengganis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berkedudukan di Daerah dan bertanggunggjawab kepada Bupati.
Koreksi Anda
