Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan nelayan dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pendampingan;
c. kemitraan usaha;
d. fasilitasi pembiayaan dan permodalan;
e. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan
f. penguatan kelembagaan.
(2) Kegiatan pemberdayaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keterlibatan dan kebutuhan keluarga Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan.
(3) Keterlibatan dan kebutuhan keluarga Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk melakukan program pemberdayaan kepada keluarga Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan guna meningkatkan keterampilan, kemampuan dan kreativitas keluarga Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan dalam bidang usaha mikro kecil dan menengah pengelolaan ikan.
Koreksi Anda
