Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap jaminan keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g berupa : a. keselamatan Nelayan dalam melakukan penangkapan ikan; dan b. keamanan bagi Pembudidayaan Ikan (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. memastikan perlengkapan keselamatan bagi Nelayan dalam melakukan penangkapan ikan; b. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan bagi Nelayan yang mengalami kecelakaan dalam melakukan penangkapan ikan secara cepat, tepat,aman, terpadu, dan terkoordinasi; dan c. menyediakan sarana kesehatan di sentral Nelayan.
Koreksi Anda