Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pendataan dan verifikasi Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan calon penerima Asuransi oleh petugas pendamping dan petugas verifikasi. (2) Kemudahan akses terhadap perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilakukan melalui : a. penyiapan perusahaan Asuransi untuk membayarkan klaim/manfaat; b. mendorong pemahaman dan manfaat Asuransi; c. penetapan perusahaan Asuransi; dan d. pengikatan Asuransi antara Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan dengan pihak perusahaan Asuransi. (3) Sosialisasi program Asuransi terhadap Nelayan Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan, dan perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan pelaksana perusahaan Asuransi. (4) Bantuan pembayaran premi Asuransi Jiwa dan Asuransi Perikanan bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional dan Pembudi Daya Ikan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan syarat pemberian bantuan premi asuransi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda