Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Teks Saat Ini
(1) Dinas memfasilitasi setiap Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan menjadi peserta Asuransi.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta;
b. kemudahan akses terhadap perusahaan Asuransi;
c. sosialisasi program Asuransi terhadap Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan dan/atau perusahaan Asuransi;
d. bantuan pembayaran premi Asuransi Jiwa dan Asuransi Perikanan bagi Nelayan kecil, Nelayan Tradisional dan Pembudi Daya Ikan Kecil.
Koreksi Anda
