Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas memfasilitasi setiap Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan menjadi peserta Asuransi. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta; b. kemudahan akses terhadap perusahaan Asuransi; c. sosialisasi program Asuransi terhadap Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan dan/atau perusahaan Asuransi; d. bantuan pembayaran premi Asuransi Jiwa dan Asuransi Perikanan bagi Nelayan kecil, Nelayan Tradisional dan Pembudi Daya Ikan Kecil.
Koreksi Anda