Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan Perlindungan atas Risiko lain yang dihadapi Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah dan Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c diberikan apabila kegiatan usahanya telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda