Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Teks Saat Ini
Jaminan Perlindungan atas Risiko lain yang dihadapi Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah dan Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c diberikan apabila kegiatan usahanya telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda
