Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi berupa:
a. air bersih, dan es kepada Nelayan Kecil; dan
b. induk, benih, pakan, dan obat ikan kimia biologi, kepada Pembudi Daya Ikan Kecil.
(2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat jumlah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
