Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan sarana produksi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dengan harga terjangkau bagi Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan.
(2) Sarana produksi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :
a. bahan bakar minyak dan/atau sumber energi lainnya; dan
b. air bersih dan es.
(3) Penyediaan sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.
Koreksi Anda
