Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Pemerintah Daerah, pelaku usaha dapat melaksanakan perlindungan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melaksanakan perlindungan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Daerah lain, Pelaku Usaha, Kelembagaaan, dan/atau pihak lain.
Koreksi Anda