Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
