Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan dan strategi.
(2) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan.
Koreksi Anda
