Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. perencanaan;
b. penyelengaraan perlindungan;
c. penyelengaraan pemberdayaan;
d. pembiayaan;
e. pengawasan;
f. peran serta masyarakat; dan
g. sanksi administrasi.
Koreksi Anda
