Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, pendaftaran, mekanisme dan tata kerja Lembaga Kesejahteraan Sosial, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial Daerah dan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
