Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Lembaga kesejahteraan sosial dapat membentuk lembaga koordinasi kesejahteraan sosial daerah sebagai forum koordinasi antar lembaga kesejahteraan sosial.
(2) Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan musyawarah yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(3) Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial daerah merupakan lembaga non pemerintahan, mandiri, dan tidak mempunyai hubungan hierarki.
Koreksi Anda
