Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap lembaga Kesejahteraan Sosial wajib mendaftar kepada Dinas, untuk lembaga yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial yang lingkup wilayah kerjanya pada 1 (satu) kabupaten.
(2) Setiap lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial wajib mempunyai tanda pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial sebelum melakukan operasional kelembagaan.
(3) Tanda pendaftaran untuk lembaga yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial yang lingkup wilayah kerjanya pada 1 (satu) kabupaten dikeluarkan oleh Dinas.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya.
(5) Permohonan pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial diajukan oleh pengurus lembaga kesejahteraan sosial kepada bupati melalui Dinas dengan melampirkan:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. akte pendirian bagi lembaga yang berbadan hukum;
c. surat keterangan domisili; dan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak.
(6) Bupati sesuai dengan kewenangannya menerbitkan tanda pendaftaran dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
