Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial dapat berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
(2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang akan menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial harus berbentuk badan hukum dan berasal atau berkedudukan atau terdaftar di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA.
(3) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bupati sesuai dengan kewenangannya memberikan izin teknis kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial setelah Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri.
(5) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing wajib melaporkan kegiatannya selama di INDONESIA kepada Menteri dan Gubernur atau Bupati secara berkala.
Koreksi Anda
