Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (2) Peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan: a. pemberian saran dan pertimbangan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; b. pelestarian nilai budaya dan kearifan lokal; c. penyediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; d. penyediaan dana, jasa, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan e. pemberian pelayanan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda