Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendataan PMKS dilakukan berdasarkan pengelompokan yang terdiri atas: a. anak balita terlantar; b. anak terlantar; c. anak yang berhadapan dengan hukum; d. anak jalanan; e. anak dengan kedisabilitasan; f. anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah; g. anak yang memerlukan perlindungan khusus; h. lanjut usia terlantar; i. penyandang disabilitas; j. tuna susila; k. Gelandangan; l. Pengemis; m. pemulung; n. bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan; o. korban trafficking; p. korban tindak kekerasan; q. pekerja migran bermasalah sosial; r. korban bencana alam; s. korban bencana sosial; t. perempuan rawan sosial ekonomi; u. Fakir Miskin; dan v. keluarga bermasalah sosial psikologis. (2) Pendataan PSKS dilakukan berdasarkan pengelompokan yang terdiri atas: a. Pekerja Sosial Professional; b. Pekerja Sosial Masyarakat; c. taruna siaga bencana; d. lembaga kesejahteraan sosial; e. karang taruna; f. lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga; g. keluarga pioner; h. wahana kesejahteraan sosial keluarga berbasis masyarakat; i. wanita pemimpin kesejahteraan sosial; j. Penyuluh Sosial; k. tenaga kesejahteraan sosial; dan l. dunia usaha. (3) Pendataan PMKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda